(Doktor Sosiologi, anggota BP MPR RI)
Berbeda dengan banyak masyarakat tradisional di Nusantara ini, masyarakat dan kebudayaan Minangkabau memiliki filosofi dan pandangan hidup (weltanschauung) yang sesungguhnya mengandung nilai-nilai global yang langgeng “ tak lekang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan“.
Melalui petatah-petitih serta pantun–pribahasa itu, orang akan menemukan sejumlah prinsip dasar kehidupan yang padanannya hanya ditemukan dalam kebudayaan Yunani lama dan dalam khazanah kebudayaaan Islam.
Kebetulan ketiganya - adat Minangkabau, kebudayan Barat yang Yunani (melalui pengaruh modernisme dari Barat), dan Islam – dalam prosesnya telah terjalin dalam satu jalinan ajaran yang harmonis dalam kebudayaan Minangkabau.
Dengan pendekatan dialektik tesis-antitesis dan sintesisnya, masyarakat dan kebudayaan Minangkabau telah memadu ketiga unsur budaya itu, seperti yang dipusakakan oleh masyarakat di sana saat ini.
Sejumlah ciri budaya yang lekat dengan nama Minangkabau adalah: demokratis, terbuka, resiprokal (timbal balik), egaliter, sentrifugal, kompetitif, kooperatif, dan mengakomodasi konflik.
Setelah itu meletakkan “nan Bana“ (yang benar) sebagai raja dan hukum tertinggi.
Raja yang sesungguhnya dalam kebudayaan Minangkabau bukanlah orang, melainkan “hukum yang benar itu“ – suatu hukum yang di atasnya tak lain adalah Kitabullah (Alquran).
Ini jika dikaitkan dengan perlambang utama kebudayaan Minangkabau yang telah Islami:
“ Adat bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah“.
Seperti diungkapkan, dalam tatanan masyarakat dan kebudayaan Minangkabau dikatakan:
Kamanakan barajo ka mamak
Mamak barajo ka panghulu
Panghulu barajo ka mufakat
Mufakat barajo ka nan bana
Nan bana badiri sandirinyo
Tatanan dan struktur sosialnya bisa berubah dari masa ke masa, tapi prinsipnya tetap dan langgeng.
Kemenakan bisa berarti “warga negara“ dalam artian sekarang, tapi bukan “kawula “.
Dia adalah manusia yang merdeka dan bebas menentukan banyak pilihan terbaik untuk dirinya sendiri. Tapi dia beraja ke penghulu, yang berarti pemimpinnya –yang secara kelembagaan bisa pula berjenjang naik bertangga turun dari atas sampai ke bawah.
Hanya saja, pemimpin ini mesti beraja kepada mufakat, dan di atas semua itu beraja kepada yang benar.
Yang benar ini adalah “hukum“ dan “ketentuan-ketentuan“ yang mengatur segala segi kehidupan dalam masyarakat.
“Nan benar, yang berdiri sendirinya“ itu adalah sebuah ungkapan budaya Minangkabau yang sangat jitu dan mendasar sekali.
Ungkapan ini hanya bisa ditemukan padanannya dalam ajaran Islam dan filsafat Yunani.
Supremasi hukum yang diletakkan atas dasar kebenaran, bukan orang – ini adalah “kontribusi budaya” yang bisa disumbangkan oleh masyarakat dan kebudayaan Minangkabau kepada masyarakat dunia, entah dalam ruang lingkup Nusantara, Asia Pasifik atau wadah-wadah internasional lainnya di mana saja, pada abad ke – 21 ini.
Mata rantainya adalah:
1. Kemenakan (warga negara) yang bebas merdeka
2. Penghulu (pemimpin) yang arif dan bijaksana, dan mendasarkan semua semua kearif-bijaksanaannya itu kepada kata mufakat.
3. “nan benar“ (hukum,undang-undang) yang berdiri sendirinya, dan berdiri di atas segala kepentingannya.
Karena para kemenakan, yang adalah warga dan para penghulu sekaligus pemimpin, itu adalah manusia-manusia yang bebas dan merdeka, kata mufakat melalui proses musyawarah dengan cara baio-batido (beria-bertidak: mutual deliberations), yang mengutamakan kepentingan bersama di atas yang lainnya, adalah tuntunan logisnya.
Yang dituntut dengan sendirinya adalah prinsip demokrasi atas dasar “duduk sama rendah, tegak sama tinggi” di antara sesama dalam menyelesaikan semua persoalan, dengan semangat musyawarah:“tiada kusut yang tidak terselesaikan dan tiada keruh yang tidak terjernihkan”.
Proses musyawarah berjalan menurut jalur “alur nan patut” dengan tujuan “ bulat air di pembuluh, bulat kata di mufakat”.
Tapi perbedaan pendapat dan konflik sekalipun diakomodasikan, sehingga keputusan mufakat, ada yang “bulat nan boleh digolongkan” dan ada pula yang “ pecak yang boleh dilayangkan”.
Bulat yang boleh digolongkan adalah konsensus bulat, sementara pecak yang dilayangkan adalah kesepakatan menerima pendapat suara mayoritas dengan kesediaan minoritas untuk mengalah.
Betapapun, prinsip beroposisi untuk beroposisi dan dominasi mayoritas atas minoritas dengan pertimbangan kekuasaan tidaklah dikenal ataupun dibenarkan.
Beraja kepada yang benar memungkinkan suara orang atau sekelompok kecil orang yang berdiri di atas kebenaran diterima oleh sekelompok yang lebih besar.
Demokrasi Minangkabau, karena itu, adalah demokrasi yang meletakkan kekuasaan (kedaulatan) pada rakyat atas dasar menegakkan kebenaran itu.
Berbeda dengan banyak masyarakat tradisional di Nusantara ini, masyarakat dan kebudayaan Minangkabau memiliki filosofi dan pandangan hidup (weltanschauung) yang sesungguhnya mengandung nilai-nilai global yang langgeng “ tak lekang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan“.
Melalui petatah-petitih serta pantun–pribahasa itu, orang akan menemukan sejumlah prinsip dasar kehidupan yang padanannya hanya ditemukan dalam kebudayaan Yunani lama dan dalam khazanah kebudayaaan Islam.
Kebetulan ketiganya - adat Minangkabau, kebudayan Barat yang Yunani (melalui pengaruh modernisme dari Barat), dan Islam – dalam prosesnya telah terjalin dalam satu jalinan ajaran yang harmonis dalam kebudayaan Minangkabau.
Dengan pendekatan dialektik tesis-antitesis dan sintesisnya, masyarakat dan kebudayaan Minangkabau telah memadu ketiga unsur budaya itu, seperti yang dipusakakan oleh masyarakat di sana saat ini.
Sejumlah ciri budaya yang lekat dengan nama Minangkabau adalah: demokratis, terbuka, resiprokal (timbal balik), egaliter, sentrifugal, kompetitif, kooperatif, dan mengakomodasi konflik.
Setelah itu meletakkan “nan Bana“ (yang benar) sebagai raja dan hukum tertinggi.
Raja yang sesungguhnya dalam kebudayaan Minangkabau bukanlah orang, melainkan “hukum yang benar itu“ – suatu hukum yang di atasnya tak lain adalah Kitabullah (Alquran).
Ini jika dikaitkan dengan perlambang utama kebudayaan Minangkabau yang telah Islami:
“ Adat bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah“.
Seperti diungkapkan, dalam tatanan masyarakat dan kebudayaan Minangkabau dikatakan:
Kamanakan barajo ka mamak
Mamak barajo ka panghulu
Panghulu barajo ka mufakat
Mufakat barajo ka nan bana
Nan bana badiri sandirinyo
Tatanan dan struktur sosialnya bisa berubah dari masa ke masa, tapi prinsipnya tetap dan langgeng.
Kemenakan bisa berarti “warga negara“ dalam artian sekarang, tapi bukan “kawula “.
Dia adalah manusia yang merdeka dan bebas menentukan banyak pilihan terbaik untuk dirinya sendiri. Tapi dia beraja ke penghulu, yang berarti pemimpinnya –yang secara kelembagaan bisa pula berjenjang naik bertangga turun dari atas sampai ke bawah.
Hanya saja, pemimpin ini mesti beraja kepada mufakat, dan di atas semua itu beraja kepada yang benar.
Yang benar ini adalah “hukum“ dan “ketentuan-ketentuan“ yang mengatur segala segi kehidupan dalam masyarakat.
“Nan benar, yang berdiri sendirinya“ itu adalah sebuah ungkapan budaya Minangkabau yang sangat jitu dan mendasar sekali.
Ungkapan ini hanya bisa ditemukan padanannya dalam ajaran Islam dan filsafat Yunani.
Supremasi hukum yang diletakkan atas dasar kebenaran, bukan orang – ini adalah “kontribusi budaya” yang bisa disumbangkan oleh masyarakat dan kebudayaan Minangkabau kepada masyarakat dunia, entah dalam ruang lingkup Nusantara, Asia Pasifik atau wadah-wadah internasional lainnya di mana saja, pada abad ke – 21 ini.
Mata rantainya adalah:
1. Kemenakan (warga negara) yang bebas merdeka
2. Penghulu (pemimpin) yang arif dan bijaksana, dan mendasarkan semua semua kearif-bijaksanaannya itu kepada kata mufakat.
3. “nan benar“ (hukum,undang-undang) yang berdiri sendirinya, dan berdiri di atas segala kepentingannya.
Karena para kemenakan, yang adalah warga dan para penghulu sekaligus pemimpin, itu adalah manusia-manusia yang bebas dan merdeka, kata mufakat melalui proses musyawarah dengan cara baio-batido (beria-bertidak: mutual deliberations), yang mengutamakan kepentingan bersama di atas yang lainnya, adalah tuntunan logisnya.
Yang dituntut dengan sendirinya adalah prinsip demokrasi atas dasar “duduk sama rendah, tegak sama tinggi” di antara sesama dalam menyelesaikan semua persoalan, dengan semangat musyawarah:“tiada kusut yang tidak terselesaikan dan tiada keruh yang tidak terjernihkan”.
Proses musyawarah berjalan menurut jalur “alur nan patut” dengan tujuan “ bulat air di pembuluh, bulat kata di mufakat”.
Tapi perbedaan pendapat dan konflik sekalipun diakomodasikan, sehingga keputusan mufakat, ada yang “bulat nan boleh digolongkan” dan ada pula yang “ pecak yang boleh dilayangkan”.
Bulat yang boleh digolongkan adalah konsensus bulat, sementara pecak yang dilayangkan adalah kesepakatan menerima pendapat suara mayoritas dengan kesediaan minoritas untuk mengalah